KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11434 Kali

Sementara apakah pabrik kelapa sawit PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Kabupaten Indragiri Hulu Riau benar-benar telah menegakkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan terhadap ratusan karyawannya, Zulfikar jawab:  "Maaf bang, saya tidak dapat menjawab pertanyaan yang abang sampaikan. Kami ada SOP untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kepada perusahaan," jelas Direktur PT MSAG Zulfikar. 

Pemerintah sudah dengan tegas memberikan sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan) yang melanggar seperti tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 telah menetapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja (perusahaan) yang gagal mendaftar dan membayar iuran untuk buruh yang bekerja pada mereka. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

PKS PT MSAG di Inhu Riau ini menurut warga tidak memiliki kebun inti, menampung TBS dari luar. 

Apa kata Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki)?

Kebingungan para pengusaha sawit dan pabrik sawit dengan aturan 20 persen lahan untuk kebun rakyat yang sudah diwajibkan sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dijawab Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).

Namun, kata dia, hingga kini belum ada peraturan turunan dari UU itu yang menjelaskan terkait teknis kewajiban tersebut. Joko mengatakan sebetulnya ada tiga peraturan menteri yang mencantumkan soal FPKM, namun definisinya berbeda-beda. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar